2. Siswa SMA di Klaster 2 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp 7.000.000
3. Siswa SMA di Klaster 3 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp10.000.000
4. Siswa SMK di Klaster 1 akan mendapat bansos BPMS 2022 maksimum Rp 3.000.000
Baca Juga: Apakah BPNT Kartu Sembako Cair di Juli 2022? Simak Infonya hingga Syarat dan Cara Cek Nama Penerima
5. Siswa SMK di Klaster 2 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp 7.000.000
6. Siswa SMK di Klaster 3 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp 10.000.000
Penetapan klaster-klaster tersebut di atas untuk jenjang siswa SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan dari Dinas Pendidikan.
Jika telah memenuhi syarat tersebut di atas, siswa bisa mendaftarkan diri untuk dapat bansos BPMS 2022 lewat sekolah.
Cara Daftar BPMS 2022 Melalui Sekolah