e. Anak tidak sekolah atau putus sekolah karena tersandung biaya
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena terdampak Covid-19, dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
Baca Juga: 11 Daerah yang Sudah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar, Kota Kamu Termasuk?
- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Sosialisasi Beli Minyak Goreng Via PeduliLindungi Selama Tiga Bulan
Penerima bansos BPMS 2022 akan menerima bantuan dana pendidikan sesuai jenjang sekolah.