1. Penerima bansos BPMS adalah tercatat sebagai peserta didik usia 6 - 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT dari Kemensos, Apakah Penyalurannya Bakal Dirapel pad Juli 2022 Ini?
4. Penerima bansos BPMS 2022 memenuhi kriteria khusus, di antaranya;
a. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau DTKS Daerah.
b. Anak dari panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
Baca Juga: Punya Kadar Kolestrol Tinggi? Simak Tiga Cara Cepat Menyingkirkannya
d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.