PR DEPOK – Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri seiring kembali meningkatnya kasus Omicron jenis BA4 dan BA5.
Sebagai informasi, aturan perjalanan dalam negeri ini tercantum dalam Surat Edaran Kasatgas No 21 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, aturan perjalanan dalam negeri bagi seluruh moda transportasi ini berlaku mulai 17 Juli 2022 nanti.
"Satgas Covid-19 merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai para kondisi, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk mendapatkan vaksin bosster," ucap Wiku Adisasmito, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Klik Link Tes Usia Mental Gratis Ini tuk Cek Apakah Lebih Tua atau Muda dari Umur Sebenarnya
Dalam aturan perjalanan dalam negeri ini mewajibkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri sudah mendapatkan vaksin booster.
Dalam pelaksanaannya nanti pun, Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan yang sangat ketat seperti pemeriksaan acak syarat perjalanan hingga penerapan hukum bagi aparat berwenang.
Berikut ini penjelasan lengkap syarat dari aturan perjalanan dalam negeri yang akan mulai berlaku 17 Juli 2022 nanti.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 Ditutup? Berikut Estimasi Tanggalnya
Syarat Testing