Jokowi Wajibkan Pelaku UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha atau NIB

- 14 Juli 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay

Dia juge menegaskan bahwa pada 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai angka 65,4 juta UMKM.

Oleh sebab itu, lanjutnya, akan keterlaluan saat pemerintah mengabaikan UMKM.

"Melihat angka-angka tersebut, keliru besar jika pemerintah sampai tidak mengurusi UMKM dengan baik," ujar Jokowi.

Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, dia juga telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah guna mendorong terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Saya telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan proses pengajuan NIB lebih cepat," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x