Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Pencabulan di Tiga Kota

- 15 Juli 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi. Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pencabulan di tiga kota.
Ilustrasi. Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pencabulan di tiga kota. /Pixabay/inactive_accoint,Id_249.

PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Juli 2022, memeriksa pelapor kasus dugaan pencabulan dengan terlapor berinisial DK.

Belakangan, diketahui terlapor inisial DK adalah anggota DPR dari fraksi partai Demokrat.

Terkait pelaporannya ke polisi, internal partai Demokrat pun memanggil DK untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: 5 Gejala Diabetes yang Biasanya Dianggap Sepele Namun Dapat Berdampak Buruk bagi Kesehatan

DK dilaporkan atas kasus pencabulan di berbagai kota. Ia diduga melakukan aksi bejat pencabulan tak hanya di Ibu Kota, namun di sejumlah tempat lainnya.

Bahkan DK dilaporkan mencabuli para korban hingga di Semarang, Jawa Tengah, sampai ke Lamongan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Pemecatan Secara Tidak Hormat AKBP Brotoseno: Korupsi adalah Kejahatan Serius

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," ujar Nurul, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat, 15 Juli 2022.

Nurul mengatakan, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, yang mana agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan kemarin, 14 Juli 2022.

Kendati demikian, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online Pakai KTP, Login ke Link Ini untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Laporan kasus pencabulan telah terdaftar di kepolisian sejak bulan lalu, yaitu 15 Juni 2022 dengan Nomor LI/35/VI/2022/Subdit V.

Dari laporan tersebut, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Dikabarkan laporan tersebut dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku pendamping korban pencabulan

Baca Juga: Simak 3 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online

Kendati demikian, belum ada keterangan secara resmi siapa itu DK, anggota DPR yang diduga melakukan tindak pencabulan tersebut.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah