PR DEPOK - Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui tersangka berinisial AR (28), seorang guru agama sekaligus pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Satreskim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul Pramuka, dan Paskibra," ujar Zulpan yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
AR melakukan aksi tak terpujinya kepada ketiga murid yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, mereka masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Menurut keterangan dari Zulpan, sebelum melakukan aksi AR mengancam ketiga korban dengan mengatakan bahwa mereka akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra apabila tidak mengikuti hawa nafsunya.
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari Pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," kata Zulpan.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP
Pencabulan yang dilakukan AR diakuinya terjadi di kamar mandi sekolah dan di luar sekolah saat adanya kegiatan pramuka.