Di sisi lain, tersangka diketahui sudah memiliki seorang istri dan anak.
"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ujar Zulpan.
Penyidik telah menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju yang dikenakan korban dan hasil visum visum et repertum.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pintu untuk Memprediksi Masa Depan dan Mengungkapkan Fakta Baru tentang Anda
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.***