NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Cara Cek Keaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak Online di ereg.pajak.go.id

- 21 Juli 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi NIK resmi jadi pengganti NPWP.
Ilustrasi NIK resmi jadi pengganti NPWP. /Antara./

PR DEPOK - Nomer Induk Kependudukan (NIK) secara resmi ditetapkan menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, sebanyak 19 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Suryo menuturkan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Lalu bagaimana cara cek keaktifan NPWP usai NIK jadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak? Simak cara cek online di ereg.pajak.go.id berikut ini.

Baca Juga: Simak Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’

Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut keterangan Suryo Utomo, pemberlakuan sistem baru bayar pajak menggunakan NIK ini merupakan langkah awal.

Pasalnya, baru ada 19 juta NIK yang bisa bayar pajak maupun mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Dalam keterangannya, dia menjelaskan jika jumlah tersebut masih merupakan tahap awal, sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak.

Dengan demikian, lanjut dia, DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Kota Bandung, Depok, hingga Bogor Hari Ini Kamis, 21 Juli 2022

"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sehingga, bagi masyarakat yang lupa nomor NPWP atau ingin cek keaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak bisa mengeceknya melalui NIK secara online.

Berikut cara cek keaktifan NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

Langkah pertama, buka browser di HP atau PC lalu akses situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 37? Berikut Estimasi Waktu dan Bocoran Tanggalnya

 

Selanjutnya, isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama.

Setelah itu, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua. Kemudian, masukkan kode captcha yang tampil di layar. Lalu klik "Cari".

Apabila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya bakal muncul secara otomatis.

Namun jika identitas Anda tidak muncul, itu berarti bahwa NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat Link Berikut, Ada Bantuan Rp3 Juta hingga Rp4,4 Juta

Adapun tujuan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP yakni untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP, kata Suryo, juga sekaligus merupakan solusi bagi warga yang lupa Nomor Pokok Wajib Pajak nya.

"Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami," tutur dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x