Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPOM RI, demi melindungi masyarakat, BPOM langsung menginstruksikan kepada pelaku importir es krim Haagen Dazs.
Instruksi itu berisikan himbauan penarikan produk rasa vanilla kemasan 100 ml (Minicup), 473 ml (Pint) dan 9,47 liter (Bulk Can) dari peredaran di pasar.
Baca Juga: Syarat dan Alur Membuat Surat Rekomendasi Jampersal untuk Persalinan Ibu Hamil Gratis
Instruksi tersebut juga berlaku bagi masyarakat bila masih menemukan peredaran produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla untuk melakukan pengaduan konsumen melalui contact center HALOBPOM 1-500-533.***