Syarat lainnya untuk mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kemnaker adalah, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak sedang menjadi penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, BST, dan PBI dari Kemensos.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, para pekerja atau buruh dapat langsung mengunjungi situs resmi di bsu.kemnaker.go.id.***