Terkait Kasus Baku Tembak Sesama Polisi, Keluarga Bripda Nopriansyah Yosua Menduga Ada Pembunuhan Berencana

- 22 Juli 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus baku tembak sesama polisi, keluarga Bripda Nopriansyah Yosua menduga ada tindak pembunuhan berencana.
Ilustrasi. Terkait kasus baku tembak sesama polisi, keluarga Bripda Nopriansyah Yosua menduga ada tindak pembunuhan berencana. /Pixabay/skitterphoto.

PR DEPOK - Peristiwa baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo, mengakibatkan Bripda Nopriansyah Yosua Hutabarat tewas.

Terkait hal tersebut, kini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memintai keterangan pihak keluarga almarhum Bripda Nopriansyah Yosua.

Menurut keterangan dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, bahwa tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: 10 Pedofil Inggris Dideportasi dari Polandia, Hendak Beraksi ke Anak-Anak Ukraina di Kamp Pengungsian

"Hari ini tim sidik meminta keterangan pihak keluarga (Bripda Nopriansyah Yosua) di Polda Jambi, demikian info dari Kepala tim Sidik Dirtipidum," kata Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun kedatangan tim penyidik untuk mengambil keterangan, karena adanya laporan polisi dari pihak keluarga almarhum.

Laporan tersebut mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Nopriansyah Yosua.

Baca Juga: Daftar SPBU di Wilayah Bekasi dan Bogor yang Buka Pendaftaran Offline untuk Pembelian Pertalite dan Biosolar

"(Kasus) sesuai laporan dari penasihat hukumnya, ya," ucap Dedi Prasetyo.

Oleh karena itu, kata dia, Polri pun menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Bripda Nopriansyah Yosua, yang dilaporkan tim kuasa hukumnya pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Keluarga almarhum melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terang Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Modal HP dan KTP Bisa Cek Penerima BPNT Juli 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cairkan Bansos Rp200.000

Kemudian lanjutnya, polisi telah melakukan gelar perkara awal pada Rabu, 20 Juli 2022, dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.

Bahkan Polri juga telah menyetujui permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan autopsi ulang (ekshumasi) atau pembongkaran makam demi keadilan.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum bernama Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya juga tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda Nopriansyah Yosua yang tengah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Setelah Ivanna, Film The Sacred Riana 2 Bloody Mary Akan Tayang di Bioskop, Simak Sinopsisnya Berikut

Diungkapkannya, sebanyak 11 orang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka adalah kedua orang tua Bripda Nopriansyah Yosua, adik, kakak, tante, kerabat, serta dari pegawai rumah sakit di Jambi.

"Saya lagi di Jambi mendampingi saksi, ada 11 saksi yang diperiksa," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai informasi, tewasnya Bripda Nopriansyah Yosua saat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ogah Jules Kounde Ditikung Barcelona, Chelsea Gercep Beri Penawaran Baru ke Sevilla

Dugaan sementara, terjadinya peristiwa tersebut dilatarbelakangi pelecehan dan penodongan pistol oleh Bripda Nopriansyah Yosua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah