PR DEPOK – Orang tua dari dari anak yang dirantai di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan orang tua remaja yang dirantai berinisial R menjadi tersangka.
PS dan AR selaku ayah kandung dan ibu tiri dari remaja yang dirantai, disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dalam hal ini kedua orang tua remaja yang dirantai terbukti melakukan perbuatan hukum.
"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melawan hukum pidana,” ujar Kapolres Kombes Pol Hengki yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 24 Juli 2022.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan orang tua korban untuk memasung remaja berinisial R dengan sebuah rantai.
Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan? Simak 5 Penyebab dan Syarat Pencairannya
Barang bukti tersebut di antaranya rantai berikut gembok, tali yang digunakan untuk mengikat kaki korban, dan kain hitam yang digunakan untuk menutup mata remaja berinisial R ini.