PR DEPOK – Daftar menjadi penerima Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, hanya perlu siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah akan meringankan biaya persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dari program Jampersal.
Sehingga peserta tidak perlu mengkhawatirkan biaya persalinan yang terbilang cukup mahal karena sudah ditanggung oleh program Jampersal.
Baca Juga: Elon Musk Bantah Selingkuh dengan Nicole Shanahan, Istri Pendiri Google Sergey Brin
Ibu hamil yang hendak melakukan persalinan, silakan siapkan KTP dan KK untuk daftar jadi penerima program Jampersal.
Ini persyaratan dokumen yang harus disiapkan selain KTP dan KK untuk daftar program Jampersal.
Persyaratan Surat Rekomendasi Jampersal
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Peraturan Jampersal, Ini 6 Kategori Ibu Hamil yang Mendapat Biaya Persalinan Gratis