Hanya Butuh KTP dan KK, Ibu Hamil Bisa Daftar Jampersal agar Biaya Persalinan Gratis

- 25 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi persalinan.
Ilustrasi persalinan. /Unplash

PR DEPOK – Daftar menjadi penerima Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, hanya perlu siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah akan meringankan biaya persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dari program Jampersal.

Sehingga peserta tidak perlu mengkhawatirkan biaya persalinan yang terbilang cukup mahal karena sudah ditanggung oleh program Jampersal.

Baca Juga: Elon Musk Bantah Selingkuh dengan Nicole Shanahan, Istri Pendiri Google Sergey Brin

Ibu hamil yang hendak melakukan persalinan, silakan siapkan KTP dan KK untuk daftar jadi penerima program Jampersal.

Ini persyaratan dokumen yang harus disiapkan selain KTP dan KK untuk daftar program Jampersal.

Persyaratan Surat Rekomendasi Jampersal

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Peraturan Jampersal, Ini 6 Kategori Ibu Hamil yang Mendapat Biaya Persalinan Gratis

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah