8. Pilih jenis subsidi
9. Pilih tipe customer
10. Pada bagian isian data kendaraan, upload foto STNK, foto kendaraan dan nomor polisi
11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan
Baca Juga: Apa Perbedaan ANBK dan UN? Benarkah Bisa Tentukan Kualitas Pendidikan?
12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau jumlah kendaraan yang dimiliki
13. Bagi tipe customer Non-Kendaraan, lengkapi data pada formulir dengan benar lalu unggah foto Surat Rekomendasi serta isi kolom data pada surat. Selanjutnya masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi
14. Lalu masukkan kata sandi untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan
15. Klik “Selanjutnya” bila sudah terisi lengkap