Jangan Asal, Pemasangan Bendera Merah Putih Telah Diatur dalam UU, Ini yang Benar

- 2 Agustus 2022, 12:10 WIB
Perlu diketahui bahwa dalam pemasangan bendera Merah Putih memiliki aturan yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7.
Perlu diketahui bahwa dalam pemasangan bendera Merah Putih memiliki aturan yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7. /Pikiran-Rakyat.com/Yudianto Nugraha/

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: Poin Penting dari Kartu Prakerja Gelombang 39 yang Perlu Peserta Ketahui agar Proses Seleksi Berjalan Lancar

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Demikian informasi mengenai cara pemasangan bendera Merah Putih yang benar menurut Undang-Undang.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x