Jangan Asal, Pemasangan Bendera Merah Putih Telah Diatur dalam UU, Ini yang Benar

- 2 Agustus 2022, 12:10 WIB
Perlu diketahui bahwa dalam pemasangan bendera Merah Putih memiliki aturan yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7.
Perlu diketahui bahwa dalam pemasangan bendera Merah Putih memiliki aturan yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7. /Pikiran-Rakyat.com/Yudianto Nugraha/

PR DEPOK - Sekitar 2 pekan lebih dari sekarang bangsa Indonesia akan memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengibarkan bendera Merah Putih.

Dalam SE Mensesneg terbaru disebutkan bahwa pemasangan bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan sejak 1 hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Namun itu masyarakat perlu memperhatikan bagaimana cara pemasangan bendera Merah Putih yang baik dan benar sesuai aturan.

Baca Juga: Kapan Sertifikat Digital Pelatihan Kartu Prakerja Muncul? Simak Estimasi Jadwalnya

Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa cara pemasangan bendera Merah Putih ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturannya.

Aturan mengenai pemasangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan cara pemasangan bendera Merah Putih yang benar sebagai berikut:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Masih Cair Agustus 2022 Ini, Segera Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 di Link Berikut

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x