Wanita Pelaku Modus Minyak Goreng Murah Berhasil Ditangkap Polisi Usai Rugikan Korbannya hingga Rp500 Juta

- 3 Agustus 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi borgol./Pixabay
Ilustrasi borgol./Pixabay /

Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000.

Pelaku awalnya benar memberikan minyak goreng, tetapi berjalannya waktu pelaku tidak kembali memberikan minyak goreng yang sudah dijanjikan karena sebagian transaksi diakui pelaku sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Buruan Daftar PKH Secara Online Lewat HP, BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Lagi Agustus 2022

Merasa jengkel dengan ES, para korban sempat mencari tahu keberadaan gudang yang diakuinya. Tetapi, gudang itu hanyalah toko penjualan minyak biasa dan bahkan tidak memiliki kaitan dengan ES.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 372 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x