PR DEPOK – Kuasa hukum perusahaan JNE, Hotman Paris Hutapea akan mempertimbangkan melaporkan Rudi Samin, selaku pemilik lahan tempat penguburan beras bansos di Depok.
Hotman Paris menilai rencana melaporkan Rudi Samin ke polisi lantaran diduga telah melayangkan tuduhan tidak benar ke pihak JNE.
“Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja. Dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul "Diduga Fitnah JNE Soal Penguburan Beras Bansos, Hotman Paris Sebut Akan Polisikan Pemilik Lahan" (Link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015188503/diduga-fitnah-jne-soal-penguburan-beras-bansos-hotman-paris-sebut-akan-polisikan-pemilik-lahan?page=all).
Baca Juga: Antisipasi Penularan Wabah, IDI akan Bentuk Satgas Cacar Monyet
Menurut Hotman Paris, kliennya yakni JNE tidak pernah melakukan penimbunan beras bansos presiden.
Tuduhan yang dilontarkan Rudi Samin terhadap JNE, kata Hotman, karena untuk memperjuangkan tanahnya.
"Membohongi dong menfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden padahal tujuan dia memperjuangkan tanah miliknya,” tuturnya.
“JNE sudah jadi korban fitnahan, JNE tidak pernah menimbun beras," katanya.