"Para pelaku dengan peran masing-masing mencari target atau korban yang mengambil uang banyak," kata dia.
Kemudian tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sandal dan diletekan di dekat ban mobil korban, sehingga saat berjalan ban akan tertancap paku hingga menjadi kempes.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Pemeriksaan terhadap 25 Personelnya Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Selanjutnya, tersangka FKS memiliki peran sebagai eksekutor dengan mengambil uang korban, lalu tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.
"Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri," ujar dia kembali menjelaskan.
Akibat melakukan pencurian dengan bermodus gembos ban ini keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.***