PR DEPOK – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 pelaku pencurian bermodus gembos ban di Beji, Depok, Jawa Barat.
Adapun 4 pelaku pencurian bermodus gembos ban yang berhasil diciduk Ditreskrimum Polda Metro Jaya di antaranya berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39). Sedangkan 1 orang inisial S berstatus DPO.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, para tersangka berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Hotel Reddors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, pada 29 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Kabar Terbaru Soal BSU 2022 untuk Pekerja, Apakah Cair Agustus Ini?
Kabar penangkapan 4 pelaku pencurian bermodus gembos ban ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto dalam keterangannya kepada awak media.
Disebutkan Agung, korban berinisial SS (47) mengalami kerugian sebanyak Rp50 juta imbas pencurian yang dilakukan keempat tersangka.
"TKP-nya Depok tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu tanggal 6 Juli 2002 pukul 13.40 di Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok," ucapnya.
Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Dasar Penentuan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Kapan Mulai Berlaku?
Ia mengungkap, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melaksanakan aksi kriminal tersebut, seperti EPS yang bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.