- Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.
Diketahui bersama, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sesuai kelas perawatan masing-masing setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.
Apabila tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif dan peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan.***