Terkait Dugaan Pengambilan CCTV oleh Ferdy Sambo, Mahfud MD: Bisa Melanggar Etik Sekaligus Pelanggaran Pidana

- 7 Agustus 2022, 17:49 WIB
Menko Polhukam, Moh Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pengambilan CCTV oleh Irjen Ferdy Sambo bisa melanggar etik sekaligus pelanggaran pidana.
Menko Polhukam, Moh Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pengambilan CCTV oleh Irjen Ferdy Sambo bisa melanggar etik sekaligus pelanggaran pidana. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melangggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah tidak profesional dalam penanganan oleh TKP dengan mengambil CCTV.

Kabar itu lantas ditanggapi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menyatakan bahwa pengambilan CCTV tersebut kemungkinan masuk ke ranah etik dan pidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Diduga Langgar Kode Etik soal Kasus Penembakan Brigadir J

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranahh etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Pelanggaran yang menyebabkan masuknya ke ranah pidana menurutnya karena Ferdy Sambo bisa saja dianggap melakukan obstraction of justice.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat dan tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujarnya.

Baca Juga: Waspada Malware, Jangan Asal Unduh Aplikasi Ini karena Palsu hingga Menyerupai Aslinya

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah