Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Diduga Langgar Kode Etik soal Kasus Penembakan Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 15:40 WIB
Ditegaskan pihak Polri bahwa Irjen Ferdy Sambo hanya diamankan di Mako Brimob dan bukan menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
Ditegaskan pihak Polri bahwa Irjen Ferdy Sambo hanya diamankan di Mako Brimob dan bukan menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Baru-baru ini, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabar Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob ini pun dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.

"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ucap Dedi Prasetyo, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri ini menyebut jika penyidik khusus menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo perihal kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kemenkop UKM Ungkap Estimasi Jadwal BPUM 2022 Cair, Segera Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

 

"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," ucap Dedi Prasetyo menjelaskan.

Ia memastikan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob, karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan kasus Brigadir J.

Selain itu, Dedi Prasetyo juga menyampaikan jika Ferdy Sambo tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah kabar mantan Kadiv Propam ini sudah tersangka dan ditahan karena kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Anime Dimana Karakter Utama Mati, Ada Death Note hingga Hotaru no Haka

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x