Pemeriksaan Ulang Bharada E Diagendakan Komnas HAM, Kenapa?

- 8 Agustus 2022, 21:13 WIB
Komnas HAM telah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E.
Komnas HAM telah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Kasus kematian Brigadir J dengan menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai salah satu tersangka masih menjadi perbincangan hangat.

Baru-baru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Komisioner Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam menyebut, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Bharada E.

Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama Menpan RB Baru Pengganti Tjahjo Kumolo, Bakal Diputuskan Usai Dapat Masukan Ketum PDIP

"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam keterangannya, Anam mengatakan bahwa informasi atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman lebih, sehingga pemeriksaan ulang terhadap Bharada E saat ini sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan bahwa kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pasti pernyataan baru tersebut.

Baca Juga: Menpora Akui Harus Minta Maaf ke Menkeu Gegara ASEAN Para Games 2022, Ada Apa?

Namun, lanjutnya, dalam menyelidiki kasus Brigadir J tersebut, Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.

Khusus hari ini, kata dia lagi, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan. Namun, karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir, agenda terpaksa ditunda.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x