Namun, ia menegaskan bahwa otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak bisa lepas dari hukuman.
"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, itu dia bisa saja bebas," ujarnya.
Dalam keterangan yang sama, Mahfud meminta pihak Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E, yang saat ini ditahan.
Mahfud berharap dengan memfasilitasi LPSK agar Bharada E selamat dari penganiayaan atau diracun dari pihak yang selama ini menekannya.
"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun," ujar Mahfud MD.***