Mahfud MD Bocorkan Motif Penembakan Brigadir J, Sebut Bharada E Bisa Lepas dari Jerat Hukum

- 10 Agustus 2022, 08:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022).  Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Menteri Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD membocorkan motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang saat ini masih menjadi misteri.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menyebut bahwa motif penembakan atas Brigadir J adalah hal yang sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ucap Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Bocoran If You Wish Upon Me Episode 1: Pertemuan Ji Chang Wook dan Won Ji An si 'Angsa Hitam'

Mahfud MD tidak merinci secara jauh tentang motif penembakan Brigadir J.

Dirinya mengatakan bahwa pihak yang berwenang yang akan menyampaikan secara rinci ke publik nantinya.

"Soal motif, biar nanti itu dikontruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ferdy Sambo, Tersangka dalam Kasus Brigadir J yang Kini Terancam Hukuman Mati

Di sisi lain, Mahfud menyebut bahwa Bharada E, yang saat ini menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Namun, ia menegaskan bahwa otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak bisa lepas dari hukuman.

"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, itu dia bisa saja bebas," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40, Login www.prakerja.go.id dan Ikuti Langkahnya

Dalam keterangan yang sama, Mahfud meminta pihak Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E, yang saat ini ditahan.

Mahfud berharap dengan memfasilitasi LPSK agar Bharada E selamat dari penganiayaan atau diracun dari pihak yang selama ini menekannya.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun," ujar Mahfud MD.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah