Terkait bukti dan motif penembakan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada 31 anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Timsus Polri Ungkap Skenario Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Begini Ancaman Hukumannya
Ke-31 polisi ini diduga melanggar kode etik mulai dari jajaran personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkap oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi beberapa waktu lalu.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel," ucap Agung Budi.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," sambung Agung Budi.***