PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada 28 polisi yang diduga telah melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat ini ke-28 polisi yang diduga melanggar kode etik tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat dirinya memberikan keterangan resmi terkait kasus tewasnya Brigadir J di Kantor Menko Polhukam.
Baca Juga: Siapa AKP Rita Yuliana yang Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J? Simak Profil sang Polwan yang Viral
"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam keterangan yang sama, Mahfud MD menegaskan jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, maka bisa terancam pidana.
Sebagai contoh, salah satu dari mereka memang sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan alat bukti dan jejak kejahatan.
Baca Juga: 11.127 Nakes di Depok akan Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua
"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ungkapnya.