Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Perannya dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 13:19 WIB
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com /

PR DEPOK – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetakan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J diumumkan Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo dalam konfrensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam WIB.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus bentukan kapolri ini menemukan fakta baru bahwa yang bersangkutan telah memerintahkan penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Bisa Dapat PKH Senilai Rp3 Juta, Simak 7 Golongan Penerima yang Bakal Mendapatkan Bansos Kemensos

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal tentang pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam WIB.

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Siswa SMA yang Cair Agustus 2022

Menurut Agus, keempat tersangka memiliki peran masing-masing, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah