PR DEPOK - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Merah Putih dalam institusi Polri.
Satgasus Merah Putih merupakan jabatan non struktural yang dipimpin terakhir oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo sebelum dinyatakan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Informasi pembubaran Satgasus Merah Putih ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pembubaran Satgasus Merah Putih ini menurutnya dilakukan karena sudah dianggap tidak diperlukan lagi.
Satgasus Polri itu sendiri pertama kali dibentuk oleh Kapolri, Tito Karnavian pada tahun 2019 lalu melalui surat perintah nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 3 atau BPNT Sembako 2022 Online
Satuan tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia, dan luar negeri.