PR DEPOK – Kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih terus didalami inspektorat khusus (irsus).
Setelah beberapa orang tersangka ditetapkan atas penembakan Brigadir J, penyidik kini menahan seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Penahanan penyidik berpangkat AKBP itu lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik berpangkat AKBP tersebut ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok pada Kamis, 11 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dedi menjelaskan, totalnya sudah 12 anggota polri yang ditahan di patsus Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J.
Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, irsus akan menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.
"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.
Sementara itu, Ferdy Sambo (FS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J sudah membeberkan motif pembunuhan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC terkait tindakan Brigadir J di Magelang yang melukai harkat dan martabat keluarga.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP). FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Kapolri telah menginstruksikan agar kasus kematian Brigadir J harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.
Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat dan Waktu yang Tepat untuk Membacanya
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan polri sebagai tersangka penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf (KM).
Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Agustus 2022 di Kota Depok, Bisa Daftar Online
Diketahui bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menyaksikan dan membiarkan penembakan Brigadir J.***