Sebut Kondisi Putri Candrawati Tak Pura-pura, LPSK Sarankan Istri Ferdy Sambo Jalani Pengobatan

- 12 Agustus 2022, 12:50 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. /Rekaman CCTV

PR DEPOK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kondisi psikologi Putri Candrawati yang meminta perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengaku bingung dengan Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Pasalnya, LPSK hingga kini belum menentukan soal asesmen Putri Candrawati.

Baca Juga: Peringati HUT ke-77 RI, KAI Siapkan Promo Merdeka Tiket Kereta Api, Jakarta-Surabaya PP Cukup Bayar Rp27.000

"Ya bagaimana ya, dalam dua pertemuan kita tidak mendapatkan respons yang berarti ya," kata Ewin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis, 11 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Padahalnya, keterangan penuh dari Putri Candrawati terkait peristiwa dugaan pelecehan yang dialami sangat dibutuhkan.

Akan tetapi, istri Ferdy Sambo belum merespons pendalaman yang dilakukan pihaknya untuk menetapkan status perlindungan.

Baca Juga: Ulama Terkemuka Pendukung Taliban Rahimullah Haqqani Tewas Jadi Korban Bom Bunuh Diri

"Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," ujar Edwin,

Ia mengatakan juga bahwa sesuai pengalaman psikolog dan psikiater LPSK yang dihadirkan pada asesmen pertama, Putri Candrawati diyakini dalam kondisi yang traumatis.

Pihak LPSK mengakui Putri Candrawati tidak merekayasa tetapi tidak mengerti terkait penyebabnya

"Reaksi dari ibu PC itu dari penampakan yang terlihat, bahwa dia menangis bersedih yang berkepanjangan segala macam. Menurut psikolog dan psikiater kami, itu kalau nggak salah bukan kepura-puraan," ujarnya.

Baca Juga: 10 Camilan Diet Enak yang Aman Dikonsumsi

Menurutnya, LPSK menganjurkan agar Putri Candrawati bisa menjalani pengobatan terlebih dahulu.

"Artinya memang ada situasi traumatis, walaupun kami psikolog, psikiaternya, tidak tahu ini penyebabnya yang mana. Tapi saran dari psikiater kami, ada baiknya segera dilakukan tindakan pengobatan," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka atas penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui menyuruh salah satu ajudannya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Jalanin Pemeriksaan Bersama Komnas HAM, Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Bertemu Sore Ini

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, motif Ferdy Sambo melakukan penembakan karena marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawati.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan kasus tersebut harus dilakukan secara cepat agar dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BPNT Online 2022 Lewat HP dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya.

Sejauh ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah