Diketahui sebelumnya, Kemenhub merilis Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam Kepmenhub yang dirilis 4 Agustus 2022 itu, menyatakan perubahan signifikan pada tarif ojol, yaitu dengan kenaikan sebanyak 30 persen dari tarif sebelumnya dengan minimal 4 kilometer pertama di area Jabodetabek.***