Ekonom Menilai Kenaikan Tarif Ojol Terlalu Tinggi, Bisa Timbulkan Penurunan Minat Masyarakat

- 13 Agustus 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi. Kenaikan tarif ojol dinilai Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah terlalu tinggi, seharusnya dilakukan moderat atau bertahap.
Ilustrasi. Kenaikan tarif ojol dinilai Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah terlalu tinggi, seharusnya dilakukan moderat atau bertahap. /ANTARA FOTO/Fauzan.

 

Diketahui sebelumnya, Kemenhub merilis Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam Kepmenhub yang dirilis 4 Agustus 2022 itu, menyatakan perubahan signifikan pada tarif ojol, yaitu dengan kenaikan sebanyak 30 persen dari tarif sebelumnya dengan minimal 4 kilometer pertama di area Jabodetabek.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah