Sebagai catatan, khusus pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Bertemakan Hari Kemerdekaan, Meriahkan HUT ke 77 RI di Media Sosial
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui kantor cabang atau secara online melalui di situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Demikian syarat dan cara dapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT.***