Putri Candrawati Buka Suara, Timsus Berangkat ke Magelang Cek Rencana Awal Pembunuhan Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 20:32 WIB
Arman Hanis, pengacara istri Ferdy Sambo.
Arman Hanis, pengacara istri Ferdy Sambo. /ANTARA

PR DEPOK – Tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir J masih terus melakukan penyidikan, termasuk dari keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, penyidik tim khusus akan berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian (pemicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J) bisa tergambar,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 14 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Akses situs www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 yang Sudah Dibuka

Menurut Agus, timsus akan menyelidiki faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, yaitu kemarahan setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS. Rangkaian peristiwanya begitu kan nggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalau pun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi, dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, penyidik memang tidak menyertakan Putri Candrawati.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair ke Pemilik Usaha Ini, Cek Penerima BPUM 2022 lewat Link eform.bri.co.id

Akan tetapi, penyidikan hanya menjadikan keterangan Putri Candrawati sebagai dasar dalam proses penyidikan.

"Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri Candrawati) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.

Selain itu, penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Daftar 5 Drama Romantis Tema Kopi dan Kafe, Salah Satunya Cafe Minamdang

Sebagaimana diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022, para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Timsus Polri juga akan mengambil keterangan dari anggota Polri yang diduga turut terlibat dalam kasus Brigadir J.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi Liverpool VS Crystal Palace Liga Premier: Berita Tim, Line Up, dan Skor Akhir

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja," kata Zulpan.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses penyelidikan kasus ini.

"Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapanpun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Cair Agustus Ini? Simak Penjelasan Kemenaker dan Info Pasti Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyidikan oleh timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ia pun memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif saat diperiksa oleh Timsus.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah