Tunda Kenaikan Tarif Ojol hingga 29 Agustus, Ini yang Menjadi Alasan Kemenhub

- 15 Agustus 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi. Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus mendatang, berikut ini alasannya.
Ilustrasi. Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus mendatang, berikut ini alasannya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

“Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan,” papar Hendro.

Hal ini mengingat jika angkutan ojol ini berkaitan dengan berbagai kepentingan masyarakat, sehingga pemberlakuan kenaikan tarif ojol ini perlu ditunda.

Baca Juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakukan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro.

Dengan ditundanya pemberlakukan kenaikan tarif baru ojol, Hendro berharap aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol. Hal itu disebabkan karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x