Segera Dilimpahkan ke JPU, Timsus Polri Fokus Selesaikan Berkas Perkara Kasus Penembakan Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 11:49 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tim khusus yang dibentuk Polri tengah fokus menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J supaya segera dilimpahkan ke JPU.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tim khusus yang dibentuk Polri tengah fokus menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J supaya segera dilimpahkan ke JPU. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

PR DEPOK - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kapolri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Timsus tersebut menurutnya sedang fokus menyelesaikan berkas perkara kasus penembakan Brigadir J agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Tinjau Lokasi Penembakan Brigadir J Sore Ini, Labfor Polri Turut Mendampingi

Dalam kasus ini, penyidik timsus sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang meliputi Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kemudian tersangka lainnya adalah Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Tak hanya penetapan tersangka, tim inspektorat khusus (itsus) juga menetapkan 31 orang personel Polri yang melanggar prosedur.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah