KJP Plus Tahap 1 Telah Cair sejak 9 Agustus 2022, Simak Ketentuan dan 4 Keuntungan yang Didapat

- 16 Agustus 2022, 13:03 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus Cair untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM.
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus Cair untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Berikut ini disampaikan mengenai KJP Plus Tahap 1 yang telah dicairkan oleh pemerintah DKI Jakarta, pada Agustus 2022.

Untuk itu, bagi siswa-siswi maupun para orang tua siswa penerima program KJP plus Tahap 1 tahun 2022 sebaiknya lakukan pemantauan informasi di akun media sosial resmi.

Seperti diketahui KJP Plus adalah program strategis pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Kesaksikan Ketua RT yang Ikut Penyelidikan Timsus Polri di Rumah Singgah Ferdy Sambo

Program ini bertujuan untuk membantu biaya sekolah anak didik jenjang sekolah dasar (SD/MI) hingga SMA/SMK dan MA) serta SMP/MTS sampai.

Adapun sasaran KJP Plus yakni warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun anak yang putus sekolah. Dan, berasal dari keluarga tidak mampu.

Berikut ini 4 keuntungan pada program KJP Plus DKI Jakarta, yaitu:

1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya

Baca Juga: Rekomendasi 27 Lagu Keren untuk Meriahkan HUT ke-77 RI, Cocok untuk Instagram hingga TikTok

2. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)

3. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi bagi SMA atau biaya sertifikasi profesi untuk SMK.

4. Pakai KJP Plus, bisa gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022, Lengkap dengan Cara Membuat

Sebagai informasi, pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun pada Agustus 2022 ini untuk siswa-siswi jenjang SD/MI, telah dilaksanakan sejak 9 Agustus 2022.

Kemudian KJP Plus tahap 1 ini, untuk siswa-siswi jenjang SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK serta PKBM telah dicairkan mulai 12 Agustus

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op disebutkan bahwa jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini adalah 849.170 peserta didik.

Baca Juga: Mengenal Soekarno, Presiden Pertama Indonesia yang Dijuluki Bapak Proklamator

Diinformasikan pula, kepada penerima baru KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.

Selain itu, untuk mengetahui Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki atau @upt.p4op dan @jakone.mobile

Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 1 pada Agustus 2022, semoga bermanfaat. ***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah