Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati

- 16 Agustus 2022, 14:47 WIB
Habib Bahar Smith menyerukan NKRI dan Pancasila harga mati usai divonis penjara selama 6 bulan 15 hari akibat kasus ujaran informasi bohong dalam ceramahnya.
Habib Bahar Smith menyerukan NKRI dan Pancasila harga mati usai divonis penjara selama 6 bulan 15 hari akibat kasus ujaran informasi bohong dalam ceramahnya. /Antara/ Raisan Al Farisi/

PR DEPOK - Habib Bahar Smith telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil vonis hakim, Habib Bahar Smith dihukum penjara selama enam bulan 15 hari akibat kasus ujaran informasi bohong atau hoaks.

Habib Bahar Smith pun terlihat menyerukan NKRI dan Pancasila harga mati di hadapan para pendukungnya yang datang usai keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Soal Kasus Bahar Smith, Kabid Humas Polda Jabar Akui Terima Laporan Baru

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka! NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati!," kata Habib Bahar Sith saat menaiki mobil tahanan kejaksaan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Habib Bahar Smith menilai bahwa vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

Sebab menurutnya hukuman tersebut lebih ringan daripada yang dituntut oleh penuntut umum sebelumnya, yaitu lima tahun penjara.

Baca Juga: Ketentuan Lomba Jabar Dance Challenge Rayakan Hari Jadi Jawa Barat ke-77, Dapatkan Total Hadiah Rp77 Juta

Dengan penilaian itu, ia lantas menyampaikan harapannya kepada Indonesia yang besok akan memasuki ulang tahun ke-77.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, Habib Bahar Smith juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BPNT Sembako 2022 Online

Dia lalu menyerukan kepada semua pendukungnya yang datang untuk pulang dalam keadaan tertib dan aman.

"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," ucap Habib Bahar Smith.

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar Smith divonis hukuman penjara selama enam bulan 15 hari akibat kasus ujaran bohong.

Baca Juga: Profil Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia

Ujaran bohong yang dimaksud adalah ketika Habib Bahar Smith mengisi acara ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Desember 2021 lalu.

Dalam ceramahnya, ia mengatakan bahwa Habib Rizieq dipenjara karena menggelar acara Maulid Nabi dan 6 anggota Laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x