Tegas! Pengacara Brigadir J Minta Polisi Jadikan Tersangka Pihak yang Halangi Penyidikan

- 17 Agustus 2022, 21:35 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta polisi jadikan tersangka pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta polisi jadikan tersangka pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membahas terkait penetapan tersangka dari kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tegas, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya, Polri dalam kasus ini harus menindak tegas para polisi yang telah merusak hingga menyembunyikan barang bukti yang akhirnya menghambat pengungkapan kasus.

Baca Juga: Kemensos Alokasikan Dana Bansos untuk Anak Yatim Piatu, Realisasi Ditargetkan September 2022

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka, jangan hanya dikenakan kode etik," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga berharap agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebab menurutnya, Putri Candrawathi telah terlibat dalam drama yang dibuat Ferdy Sambo dengan berpura-pura dan lainnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat 'Drama' Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Selain itu, ia juga menilai keterlibatan istri Ferdy Sambo itu terjadi karena lingkungan di sekitarnya yang buruk.

"Yang jelas salah satu di antara itu, Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik," ujarnya

"karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tutur Kuasa Hukum Brigadir J tersebut melanjutkan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako

Sebelum pernyataan itu disampaikan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata 35 polisi di antaranya dinilai sudah melanggar kode etik karena dianggap tidak perofesional.

Sikap puluhan polisi yang tidak profesional tersebut akhirnya menghambat proses pengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah