Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay Priatna selama 2 tahun penjara akibat kasus korupsi suap terkait perizinan proyek rumah sakit.
Polisi PDI Perjuangan ini dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sulistyono.***