Pengacara Brigadir J Minta Usut Aliran Dana di Rekening Ajudan Ferdy Sambo, Ini Tanggapan PPATK

- 18 Agustus 2022, 16:54 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda. Pengacara dari pihak Brigadir J meminta usut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo, begini tanggapan PPATK.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda. Pengacara dari pihak Brigadir J meminta usut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo, begini tanggapan PPATK. /PMJ News.

PR DEPOK – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J terus memasuki babak baru.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo.

Terkait hal tersebut, pihak PPATK memberikan tanggapan perihal pengacara Brigadir J yang meminta aliran dana di ajudan Ferdy Sambo diusut.

Baca Juga: Kenali dan Cermati! Simak Cara Memeriksa Keaslian Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan jika pihaknya dapat bekerja jika memiliki data yang valid.

Bahkan Ivan juga menjelaskan jika banyak kasus yang terungkap lantaran adanya aduan dari masyarakat.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid,” ujar Ivan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah Berakhir Cair Kapan? Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

“Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan infirmasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan.

"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual,” jelasnya.

Ivan kembali menjelaskan, jika PPATK menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Rabiot Gagal, Manchester United Alihkan Incaran ke Gelandang Real Madrid

“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan yang bersifat proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” paparnya.

Tak hanya itu, pihak PPATK juga terus berkoordinasi dengan penegak hukum dalam proses pemeriksaan aliran dana.

“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh pihak PPATK,” ungkap Ivan.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton If You Wish Upon Me Episode 4 Sub Indo: Momen Manis Gyeo Rye dengan Yeon Joo

Diketahui Kamaruddin selaku pengacara Brigadir J meminta PPATK untuk mengusut aliran dana di ajudan Ferdy Sambo.

Hal ini karena diduga Irjen Ferdy Sambo mengucurkan aliran dana besar terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Ledakan Bom dan Aksi Pembakaran Guncang 17 Lokasi di Thailand Selatan, 7 Orang Dilaporkan Terluka

Bahkan Ferdy Sambo adalah dalang yang telah membuat skenario terkait kronologi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah