PR DEPOK - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membahas terkait penetapan tersangka dari kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan tegas, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dijadikan sebagai tersangka.
Menurutnya, Polri dalam kasus ini harus menindak tegas para polisi yang telah merusak hingga menyembunyikan barang bukti yang akhirnya menghambat pengungkapan kasus.
Baca Juga: Kemensos Alokasikan Dana Bansos untuk Anak Yatim Piatu, Realisasi Ditargetkan September 2022
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka, jangan hanya dikenakan kode etik," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga berharap agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sebab menurutnya, Putri Candrawathi telah terlibat dalam drama yang dibuat Ferdy Sambo dengan berpura-pura dan lainnya.
Selain itu, ia juga menilai keterlibatan istri Ferdy Sambo itu terjadi karena lingkungan di sekitarnya yang buruk.