Tegas! Pengacara Brigadir J Minta Polisi Jadikan Tersangka Pihak yang Halangi Penyidikan

- 17 Agustus 2022, 21:35 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta polisi jadikan tersangka pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta polisi jadikan tersangka pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membahas terkait penetapan tersangka dari kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tegas, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya, Polri dalam kasus ini harus menindak tegas para polisi yang telah merusak hingga menyembunyikan barang bukti yang akhirnya menghambat pengungkapan kasus.

Baca Juga: Kemensos Alokasikan Dana Bansos untuk Anak Yatim Piatu, Realisasi Ditargetkan September 2022

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka, jangan hanya dikenakan kode etik," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga berharap agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebab menurutnya, Putri Candrawathi telah terlibat dalam drama yang dibuat Ferdy Sambo dengan berpura-pura dan lainnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat 'Drama' Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Selain itu, ia juga menilai keterlibatan istri Ferdy Sambo itu terjadi karena lingkungan di sekitarnya yang buruk.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x