"Yang jelas salah satu di antara itu, Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik," ujarnya
"karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tutur Kuasa Hukum Brigadir J tersebut melanjutkan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako
Sebelum pernyataan itu disampaikan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata 35 polisi di antaranya dinilai sudah melanggar kode etik karena dianggap tidak perofesional.
Sikap puluhan polisi yang tidak profesional tersebut akhirnya menghambat proses pengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***