Tegas! Pengacara Brigadir J Minta Polisi Jadikan Tersangka Pihak yang Halangi Penyidikan

- 17 Agustus 2022, 21:35 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta polisi jadikan tersangka pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta polisi jadikan tersangka pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

"Yang jelas salah satu di antara itu, Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik," ujarnya

"karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tutur Kuasa Hukum Brigadir J tersebut melanjutkan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako

Sebelum pernyataan itu disampaikan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata 35 polisi di antaranya dinilai sudah melanggar kode etik karena dianggap tidak perofesional.

Sikap puluhan polisi yang tidak profesional tersebut akhirnya menghambat proses pengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah