Pengacara Brigadir J Curiga Adanya Aliran Dana, PPATK Siap Telusuri Rekening Ajudan Ferdy Sambo

- 19 Agustus 2022, 14:19 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J curiga terhadap aliran dana ke rekening ajudan Ferdy Sambo, PPATK siap telusuri.
Pengacara keluarga Brigadir J curiga terhadap aliran dana ke rekening ajudan Ferdy Sambo, PPATK siap telusuri. /kolase foto PMJ.

PR DEPOK – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ajudan Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J berharap aliran dana ajudan Ferdy Sambo tersebut ikut dicek.

Terkait permintaan dari pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, PPATK menerangan jika pihaknya siap melakukan penelusuran soal adanya dugaan aliran dana dari Ferdy Sambo kepada para ajudan.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Pakai Sabu, Ditahan di Bareskrim Polri dan Terancam 20 Tahun Penjara

Ivan Yustiavandana selaku ketua PPATK menerangkan jika pihaknya siap menelusuri aliran dana dari rekening Brigadir J.

Seperti diketahui, adanya dugaan transaksi kepada Bharada E yang diminta untuk mengeksekusi Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Sebelumnya, ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan jika pihaknya dapat bekerja bila memiliki data dan informasi yang valid.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Cancer, Leo, dan Virgo Sabtu, 20 Agustus 2022: Tentukan Karier yang Tepat

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat. Apalagi kalau didukung data-data yang valid,” ujar Ivan Yustiavandana sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut Ivan, pihak PPATK sering bekerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang dapat digunakan.

“Sukses kasusnya berkat adanya pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual,” paparnya.

Baca Juga: Benarkah Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000? Ini Penjelasan Menteri ESDM

Tak sampai di situ, Ivan selaku ketua PPATK menjelaskan jika dalam menjalankan tugas, pihaknya selalu sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Selama tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan yang bersifat proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening,

"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelas Ivan.

Baca Juga: Mengenal 4 Tipe Kepribadian Introvert dengan Pola Perilaku Berbeda

Serta pihaknya selalu berkoordinasi dengan penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.

“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” paparnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J curiga adanya aliran dana ke rekening ajudan Ferdy Sambo.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah