Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tak Hormat sebagai Anggota Polri

- 20 Agustus 2022, 07:03 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan secara tak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan secara tak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat

Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) anggota Polri yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo itu telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan itu berisi tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

"Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksaan Sidang KKEP," demikian bunyi Pasal 111 yang juga membahas PTDH.

Ferdy Sambo sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, terdapat empat orang lainnya yang juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Belum Sehari Dirilis, Music Video Pink Venom Milik BLACKPINK Sudah Ditonton Lebih dari 50 Juta Kali

Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru diumumkan pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.

Seperti halnya sang suami, Putri Candrawathi juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah