Kedua Orang Tua Jadi Tersangka, Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sasaran Bully di Sekolah

- 20 Agustus 2022, 13:27 WIB
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sasaran bully di sekolah.
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sasaran bully di sekolah. //ANTARA

PR DEPOK – Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaporkan menjadi sasaran bully atas kasus yang menimpa orang tua mereka.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan bahwa anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai mengalami bully (perundungan) lantaran kasus yang tengah menimpa orang tua mereka.

KPAI menyebutkan anak-anak ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengalami bully di kawasan sekolah tempat mereka belajar.

Baca Juga: Uang Tunai Rp750.000 Cair Bulan Ini jika Nama Anda Muncul di Link Berikut, Login Sekarang dan Cairkan Bansos

Komisioner KPAI Jastra Putra mengungkapkan pihaknya sudah memperoleh laporan terkait bully tersebut.

Kasus bully terutama terjadi pada dua anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih duduk di bangku sekolah.

"Mereka sekolah usia 14 dan 16 dan ini masih usia anak dua orang. Dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," katanya kepada wartawan, di Jakarta, pada Jumat, 19 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Postur Tubuh akan Menunjukkan Sifat dan Karakter Anda

Menanggapi laporan ini, KPAI sudah memastikan bahwa akan melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap adanya dugaan bully itu.

Hal harus dilakukan karena anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki hak untuk tetap mendapat akses pendidikan yang nyaman.

"Kita melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Sayap Sayap Patah yang Dilatari Peristiwa 98 dan Dibintangi Ariel Tatum dan Nicholas Saputra

“Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman dimanapun anak berada," ujarnya menambahkan..

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap I (satu) berkas perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Cek Unggahan Kemenaker soal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Sini

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung seperti dikutip dari Antara.

Adapun 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana tersebut.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x