Muncul Saksi, Brigadir J Dikabarkan Sedang di Halaman Rumah Ferdy Sambo sebelum Ditembak

- 20 Agustus 2022, 14:08 WIB
Brigadir J
Brigadir J /Antara/Wahdi Septiawan/Antara/Wahdi Septiawan.

Adapun Ferdy Sambo, yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak, kata dia.

Dikatakan Agus Andrianto, keempat tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus Andrianto.

Baca Juga: Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Mudah dan Cepat!

Sementara itu, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) terjadap tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pihak Kejaksaan pun akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Dittipidum Basreskrim Polri atas nama empat orang tersangka tersebt, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 19 Agustus 2022.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16), dalam jangka 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah