5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /UNSPLASH/Madrosah Sunnah/

Penonaktifan ini terkait terkait dugaan kode etik penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Budhi saat itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop: Kisah Teror Pembajakan Pesawat Lewat Pesan Teks

Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Selanjutnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak pada 8 Juli 2022.

"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi.

Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi Kartu Prakerja di HP Android, Iphone, Laptop dan PC

Saat itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Akan tetapi, kedua laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk kategori obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah